BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang membahas tentang sejarah dan kisah
orang-orang terdahulu. Dengan sejarah kita dapat melihat dengan jelas
peninggalan umat-umat terdahulu, sehingga kita dapat memahami dan menghayati peristiwa-peristiwa
yang terjadi pada zaman dahulu melalui bacaan atau pelajaran sejarah dan
Al-Qur’an juga ikut menjelaskan sejarah-sejarah zaman orang-orang terdahulu,
seperti surat Thaha ayat 99, Al- Isra ayat 77, dan surat Ali- Imron ayat 137.
Oleh karena itu kita harus memahami sejarah dan kisah orang-orang
terdahulu, sehingga kita dapat mempelajari dan mengambil hikma dari peristiwa
yang terjadi pada orang-orang setelah kita, sehingga kita dapat melangkah lebih
baik dari orang-orang setelah kita.
2.
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan konsep sejarah dalam Al-Qur’an ?
2.
Menjelaskan hukum-hukum sejarah dalam Al-Qur’an ?
3.
Menyebutkan gambaran beberapa kisah yang diceritakan Al-Qur’an ?
4.
Menjelaskan fungsi sejarah bagi kehidupan manusia ?
BAB II
PEMBAHASAN
Ayat-ayat Tentang Sejarah dan Kisah
1.
Surat Thaha : 99
Artinya:
“Demikianlah kami kisahkan kepadamu (Muhammad) sebagian dari berita-berita
penting yang telah lalu, dan sesungguhnya telah kami berikan kepadamu dari sisi
kami suatu peringatan (Al-Qur’an)”.
Mufrodat
:
Kisah : نَقُصُّ
telah lalu : سَبَقَ
cerita/ berita
: أَنۢبَآءِ
peringatan/pelajaran : ذِكْرًا
Tafsir
Ayat :
Kata ( نَقُصُّ ) naqushshu terambil dari kata (نَقُصُّ ) qashsha yang dari segi bahasa artinya mengkisahkan/menceritakan.
Kisah adalah upaya mengikuti jejak peristiwa yang benar-benar terjadi atau
imajinatif, sesuai dengan urutan kejadiannya dan dengan jalan menceritakannya
satu episode atau episode demi episode. Kata ( ذِكْرًا ) dzikron yang berasal dari kata (ذِكْر ) pada ayat ini yang dimaksud adalah
Al-Qur’an, karena memang Al-Qur’an adalah peringatan, sehingga Al-Qur’an
dikenal pula dengan nama adz-Dzikr.[1]
2.
Surat Ali Imron : 137
Artinya: “ Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah;
karena itu berjalanlah kamu di bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang mendustakan (pesan-pesan Allah)”.
Mufrodat :
telah
berlaku : خَلَتْ
maka berjalanlah kamu : فَسِيرُوا
bumi:
ٱلْأَرْضِ
orang-orang yang mendustakan : ٱلْمُكَذِّبِينَ
Tafsir Ayat :
Ayat
ini berisi tentang perintah untuk memperhatikan bagaimana keadaan orang-orang
terdahulu dan kesudahan mereka. Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah,
yakni hukum-hukum kemasyarakatan yang tidak mengalami perubahan. Sunnah
tersebut antara lain adalah “yang melanggar perintah-Nya dan perintah Rasul-Nya
akan binasa, dan yang mengikuti-Nya akan berbahagia”. Yang menegakkan disiplin
akan sukses. Hari-hari kekalahan dan kemenangan silih berganti dan lain-lain.
Sunnah-sunnah itu ditetapkan Allah demi kemaslahatan manusia, dan itu semua
dapat terlihat dengan jelas dalam sejarah dan peninggalan umat-umat terdahulu,
melalui bacaan atau pelajaran sejarah, karna itu, berjalanlah kamu di
bumi untuk melihat bukti-buktinya dan perhatikanlah untuk mengabil
pelajaran bagaimana kesudahan buruk yang dialami orang-orang yang
mendustakan pesan-pesan Allah. Ini, yakni pesan-pesan yang dikandung
oleh semua ayat-ayat yang lalu atau Al-Qur’an secara keseluruhan adalah
penerangan yang memberi keterangan dan menghilangkan kesangsian serta
keraguan bagi seluruh manusia.[2]
3.
Surat Al- Isra’ : 77
Artinya:
“(Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul kami
yang kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan dari ketetapan
kami itu”.
Mufrodat
:
Ketetapan : سُنَّةَ
Telah kami utus : أَرْسَلْنَا
Kamu mendapatkan : تَجِدُ
Perubahan : تَحْوِيلًا
Tafsir
Ayat :
Istilah ( ٱللَّـهِ سُنَّةَ ) sunnatullah, dari segi bahasa terdiri dari kata ( سُنَّةَ ) sunnah dan (ٱللَّـه ) Allah. Kata ( سُنَّةَ ) sunnah antara lain berarti kebiasaan.
Sedangkan ( ٱللَّـهِ
سُنَّةَ ) sunnatullah
adalah kebiasaan-kebiasaan Allah dalam memperlakukan masyarakat.
Dan apa yang dinamai hukum-hukum alam pun adalah kebiasaan-kebiasaan yang
dialami manusia. Para pakar merumuskan hukum-hukum alam itu sebagai kebiasaan
yang dinyatakan Allah tidak beralih dan tidak pula berubah. Karena sifatnya demikian,
maka ia dapat dinamai juga dengan hukum-hukum kemasyarakatan atau
ketetapan-ketetapan Allah terhadap situasi masyarakat.[3]
Asbabun Nuzul Ayat :
Pada
suatu waktu kaum musyrikin berkata: “wahai Muhammad para Nabi itu bertempat
tinggal disyam, mengapa kamu bertempat tinggal di madinah? Pada waktu itu Rasulullah
saw hampir melaksanakan saran orang-orang musyrik, Allah swt menurunkan ayat ke
73-77 Al-Isra’ yang memberitahukan kepada Rasulullah tentang maksud jahat kaum
musyrikin.[4]
A.
Konsep sejarah dalam Al-Qur’an
Konsep sejarah dalam Al-Qur’an adalah untuk mempelajari
sunnah, yakni kebiasaan-kebiasaan atau ketetapan ilahi dalam masyarakat,
sehingga tidak mengalami perubahan bagi umat manusia. Pada konsep ini manusia
diharapkan dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang terdahulu,
sehingga mereka dapat mengambil pelajaran dari tingkah laku dan perbuatan
orang-orang terdahulu melalui pengamatan langsung, penelitian peninggalan
sejarah, atau media-media yang lain. Dari perjalanan ini dapat diketahui
berbagai peninggalan umat terdahulu. Diantara mereka itu ada yang memperoleh
kejayaan dan ada pula yang mengalami kerugian, penderitaan, kesengsaraan akibat
kerusakan atau bencana yang menimpa mereka. Ada juga yang beriman dan taat
beribadah kepada Allah, tetapi ada pula yang kafir, munafik, dan fasik.
Orang-orang yang ditimpa bencana itu kebanyakan orang-orang yang musyrik.[5]
B.
Hukum-hukum sejarah dalam Al-Qur’an
Hukum-hukum sejarah dalam Al-Qur’an ini terdapat pada Sunnatullah/hukum-hukum
kemasyarakatan, tidak ubahnya hukum-hukum alam atau hukum yang berkaitan dengan
materi. Apa yang ditegaskan Al-Qur’an ini dikonfirmasikan oleh ilmuwan:
“Hukum-hukum alam – sebagaimana hukum-hukum kemasyarakatan bersifat umum dan
pasti, tidak satu pun, dinegeri mana pun yang dapat terbebaskan dari sanksi
bila melanggarnya. Hukum-hukum itu, tidak memperingatkan siapa yang
melanggarnya, dan saksinya pun membisu sebagaimana membisunya hukum itu
sendiri. Masyarakat dan manusia yang tidak dapat membedakan antara yang haram
dan yang halal akan terbentur malapetaka, ketercabikan, dan kematian. Ini
semata-mata adalah sanksi otomatis, karena kepunahan adalah akhir dari semua
mereka yang melanggar hukum-hukum alam/kemasyarakatan”. Demikian juga terlihat
bahwa kitab suci adalah kitab pertama yang mengungkap adanya hukum-hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat. Tidak heran hal tersebut diungkap Al-Qur’an,
karena kitab suci itu berfungsi untuk mengubah masyarakat dan mengeluarkan
anggotanya atau sekelompok orang, dari kegelapan menuju kejalan yang terang
benerang (kejalan Allah) dari kehidupan negatif menuju kehidupan positif. Dan
memang Al-Qur’anlah yang menerangkan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta
peringatan bagi orang-orang yang bertakwa.[6]
C.
Gambaran beberapa kisah yang diceritakan Al-Qur’an
Ada beberapa kisah yang diceritakan dalam Al-Qur’an
salah satunya adalah kisah Nabi Yusuf as setelah dilemparkan ke dalam sumur,
mengangkat kedudukannya setelah dipenjarah, menjadikannya berkuasa di Mesir
setelah dijual dengan harga yang sangat murah, mengokohkan kedudukannya di muka
bumi setelah lama ditawan, memenangkannya atas saudara-saudaranya yang berbuat
jahat terhadapnya, menyatuhkan kekuatannya dengan mengumpulkan kedua orang
tuanya dan saudara-saudaranya setelah perpisahan yang sekian lama, dan
mendatangkan mereka dari belahan bumi yang sangat jauh. Sesungguhnya, Allah yang
telah berkuasa untuk melakukan semua kejadian itu terhadap Nabi Yusuf.[7]
D.
Fungsi sejarah bagi kehidupan manusia
Menurut Al-Qur’an ada empat fungsi sejarah bagi kehidupan manusia yang terangkum dalam surat huud: 120, yaitu :
1. Sejarah berfungsi sebagai peneguh hati
2. Sejarah berfungsi sebagai pengajaran
3. Sejarah berfungsi sebagai peringatan
4. Sejarah sebagai sumber kebenaran.[8]
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
·
Konsep sejarah dalam Al-Qur’an adalah untuk mempelajari
sunnah, yakni kebiasaan-kebiasaan atau ketetapan ilahi dalam masyarakat,
sehingga tidak mengalami perubahan bagi umat manusia.
·
Hukum-hukum sejarah dalam Al-Qur’an ini terdapat pada Sunnatullah/hukum-hukum
kemasyarakatan, tidak ubahnya hukum-hukum alam atau hukum yang berkaitan dengan
materi.
·
Ada beberapa kisah yang diceritakan dalam Al-Qur’an
salah satunya adalah kisah Nabi Yusuf as setelah dilemparkan ke dalam sumur
hingga menyatuhkan kekuatannya dengan mengumpulkan kedua orang tuanya dan
saudara-saudaranya. Itu semua adalah kuasa Allah yang terjadi pada Nabi Yusuf.
·
Fungsi sejarah bagi kehidupan manusia yaitu: sebagai peneguh hati, pengajaran,
peringatan, dan sebagai sumber kebenaran.
2.
Saran
Dengan makalah ini, kami buat yang mestinya tidak jauh dari
kekurangan dan kesalahan, sehingga saran maupun kritikan sangat kami harapkan.
Dan perlu di tinjau atau di kaji ulang untuk mencapai kesempurnaan, dalam dunia
ini tidak ada suatu hal yang sempurna begitu juga dengan makalah ini, karena
kesempurnaan itu milik Allah SWT. Akan tetapi harapan kami semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pemakalah dan para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
-
Shihab, M.Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera
Hati.
-
Mustafa Al-Maragi, Ahmad. 1986. Tafsir Al-Maragi. Semarang:
CV. Toko Putra Semarang.
-
Mustofa, A. 1994. Al-Qur’an Hadits. Surabaya: Al-Ikhlas.
[1] M.Quraish shihab,tafsir Al-Mishbah,(Lentera
Hati:Jakarta,2003). Hal 363
[2] Ibid., 224
[3] Ibid., 521
[4] A. Mudjab Mahali,Asbabun Nuzul,(PT Raja Grafindo
Persada:Jakarta,2002). Hal 94
[5] A. Mustofa,Al-Qur’an Hadits kelas XII,(Al-Ikhlas:Surabaya, 1994).
Hal 17
[6] M.Quraish shihab, Op cit. Hal, 225
[7] Ahmad Mustafa Al-Maragi,Tafsir Al-Maragi,(CV.Putra
Semarang:Semarang, 1986). Hal 101
[8] http://Kopral Cepot. blogspot.com/2008/11.
(fungsi sejarah dalam Al-Qur’an)