Pendahuluan
Al-Qur’anul Karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW, mengandung hal-hal yang berhubungan denganm keimanan, ilmu
pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur
tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu
ataupun sebagai makhluk sosial, sehingga berbahagia hidup di dunia dan
di akhirat.
Al-Qur’anul Karim dalam menerangkan hal-hal tersebut di atas, ada yang
dikemukakan secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum
perkawinan, hukum warisan dan sebagainya, dan ada pula yang dikemukakan
secara umum dan garis besarnya saja. Yang diterangkan secara umum dan
dan garis-garis besarnya ini, ada yang diperinci dan dijelaskan oleh
hadits-hadits nabi muhammad SAW , dan ada pula yang di arahkan pada kaum
muslimin sendiri yang disebut ijtihad.
Begitu pula halnya tafsir al-qur’an kian berkembang mengikuti
irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu
generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir
al-qur’an yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan
tidak menyimpang dari hukum-hukum agama.
Makalah ini secara khusus ingin mencoba membahas persoalan mengenai Ilmu Tafsir. Apa makna dan pengertian Ilmu Tafsir dan ruang lingkupnya. Selain itu, akan dibahas juga mengenai metode ilmu tafsir serta banagimana hukumnya.
Pembahasan
Pengertian Tafsir secara Bahasa dan Istilah
Tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian.. Tafsir dapat juga diartikan al-idlah wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan.
Pendapat lain menyebutkan bahwa kata ‘Tafsir‘ sejajar dengan timbangan
(wazan) kata taf’il, diambil dari kata al-fasr yang berarti al-bayan
(penjelasan) dan al-kasyf yang berarti membuka atau menyingkap, dan
dapat pula diambil dari kata al-tafsarah, yaitu istilah yang digunakan
untuk suatu alat yang biasa digunakan oleh dokter untuk mengetahui
penyakit.
Dalam Alquran, kata “tafsir” diartikan sebagai “penjelasan”, hal ini sesuai dengan lafal tafsir yang terulang hanya satu kali, yakni dalam QS. Al-Furqan[25]: 33
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu dengan (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik penjelasannya”.
Menurut Istilah:
Menurut Al-Jurjani bahwa Tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Alquran dari berbagai seginya,
baik konteks historisnya maupun sebaba al-nuzulnya, dengan menggunakan
ungkapan atau keterangan yang dapat menunjukkan kepada makna yang
dikehendaki secara terang dan jelas.
Menurut Imam Al-Zarqani bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan Alquran baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia.
Menurut Al-Maturidi bahwa tafsir merupakan penjelasan yang pasti dari
maksud satu lafal dengan persaksian bahwa Allah bermaksud demikian
dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti melalui para periwayat yang
adil dan jujur.
Menurut Az-Zarkasyi bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah (Alquran)
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan cara mengambil
penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ilmu lughat, nahwu,sharaf, ilmu balaghah, ushul fiqh dan dari ilmu asbabin nuzul, serta nasikh mansukh.
Tujuan Mempelajari Ilmu Tafsir
Tujuan dari mempelajari tafsir, ialah :memahamkan makna –makna
Al- Qur’an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya, dan
petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan
akhirat. Maka dengan demikian nyatalah bahwa, faidah yang kita dapati
dalam mempelajari tafsir ialah : “terpelihara dari salah dalam memahami
Al-Qur’an”
Sedangkan maksud yang diharap dari mempelajarinya, ialah : “mengetahui
petunjuk-petunjuk Al-Qur’an, hukum-hukumnya degan cara yang tepat”.
Macam-macam Tafsir
Secara umum tafsir dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ro’yi. Dibawah ini kita jelaskan ada dua macam tafsir ini beserta hukumnya:
1. Tafsir bil ma’tsur
adalah tafsir yang berlandaskan naqli yang shahih, dengan cara
menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan sunnah, yang
merupakan penjelas kitabullah. Atau dengan perkataan para sahabat yang
merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kitabullah, atau dengan
perkataan tabi’in yang belajar tafsir dari para sahabat.
Cara tafsir bil ma’tsur adalah dengan memakai atsar-atsar yang
menjelaskan tentang makna suatu ayat, dan tidak membicarakan hal-hal
yang tidak ada faedahnya, selama tidak ada riwayat yang shohih tentang
itu.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Wajib diketahui bahwa nabi telah menjelaskan makna-makna Al-Qur’an
kepada para sahabat sebagaimana telah menjelaskan lafadz-lafadznya
kepada mereka. Karena firman Allah”.dan “agar kamu menerangkan pada umat
manusia apa yang telah dirurunkan kepada mereka” (QS. An-Nahl: 44)
mencakup penjelasan lafadz-lafadz dan makna.
Hukum Tafsir bil Ma’tsur.
Tafsir bil ma’tsur adalah yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga
dari penyelewengan makna kitabullah. Ibnu Jarir berkata, “Ahli tafsir yang paling tepat mencapai kebenaran adalah yang paling
jelas hujjahnya terhadap sesuatu yang dia tafsirkan dengan
dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah dengan khabar-khabar yang
tsabit dari beliau dan tidak keluar dari perkataan salaf”.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Dan kita mengetahui bahwa Al-Qur’an telah dibaca oleh para
sahabat,tabi’in dan orang-rang yang mengikuti mereka. Dan bahwa mereka
palingtahu tentang kebenaran yang dibebankan Allah kepada Rasulullah
untukmenyampaikannya”.
2. Tafsir bir Ro’yi
adalah tafsir yang berlandaskan pemahaman pribadi penafsir, dan
istimbatnya dengan akal semata. Tafsir ini banyak dilakukan oleh ahli
bid’ah yang meyakini pemikiran tertentu kemudian membawa lafadz-lafadz
Al-Qur’an kepada pemikiran mereka tanpa ada pendahulu dari kalangan
sahabat maupun tabi’in. Tidak dinukil dari para imam ataupun pendapat
merek dan tidak pula dari tafsir mereka.
Seperti kelompok Mu’tazilah yang banyak menulis tafsir berlandaskan pokok-pokok pemikiran mereka yang sesat, seperti Tafsir Abdurrohman bin Kaisar, Tafsir Abu ‘Ali Al-Juba’i, Tafsir Al-Kabir oleh Abdul Sabban dan Al-Kasysyaf yang ditulis oleh Zamakhsari.
Hukum Tafsir Bir Ro’yi
Adapun menafsirkan Al-Qur’an dengan akal semata, maka hukumnya adalah harom. Sebagaimana firman Allah,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuantentangnya”. (QS. Al-Isro’: 36)
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berkata tentang Al-Qur’an dengan
akalnya semata, maka hendaknya mengambil tempat duduknya di neraka”.
Karena inilah, banyak ulama salaf yang merasa berat menafsirkan suatu
ayat Al-Qur’an tanpa ilmu, sebagaimana dinukil dari Abu Bakar
Ash-Shiddiq bahwa ia berkata,
“Bumi manakah yang bisa membawaku, dan langit manakah yang akan menaungikujika aku mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an yang aku tidak punyailmunya?”.
Dari Ibnu Abi Malikah bahwasanya Ibnu Abbas ditanya tentang suatu ayat
yang jika sebagian di antara kalian ditanya tentu akan berkata
tentangnya, maka ia enggan berkata tentangnya. Berkata Ubaidullah bin
Umar,
“Telah aku jumpai para fuqoha Madinah, dan sesungguhnya mereka menganggapbesar bicara dalam hal tafsir. Di antara mereka adalah Salim binAbdullah,Al-Qosim bin Muhammad, Sain bin Musayyib dan Nafi”.
Masyruq berkata, “Hati-hatilah kalian dari tafsir, karenadia adalah riwayat dari Allah.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Secara umum, barangsiapa yang
berpaling dari madzhab sahabat dan tabi’in dan tafsir mereka kepada
tafsir yang menyelisihinya, maka telah berbuat kesalahan, bahkan berbuat
bid’ah (sesuatu hal yang baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah)
dalam agama”.
Ruang Lingkup & Macam-macam Metode Tafsir
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia, paling tinggi kedudukannya
dan luas cakupannya. Paling mulia, karena kemulian sebuah ilmu itu
berkaitan dengan materi yang dipelajarinya, sedangkan ruang lingkup
pembahasan ilmu tafsir berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan
petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Dikatakan paling luas
cakupannya, karena seorang ahli tafsir membahas berbagai macam disiplin
ilmu, dia terkadang
membahas akidah, fikih, dan akhlak. Di samping itu, tidak mungkin
seseorang dapat memetik pelajaran dari ayat-ayatAl-Qur’an, kecuali
dengan mengetahui makna-maknanya.
Ilmu Tafsir memiliki beberapa metode :
1. Metode Tahlili (analitik)
Metode tahlili adalah metode tafsir Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan
Al-Qur’an dengan mengurai berbagai sisinya dan menjelaskan apa yang
dimaksudkan oleh Al Qur’an. Metode ini merupakan metode yang paling tua
dan sering digunakan.
Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat, kemudian surat
demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al Qur’an. Dia
menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki,
sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz,
balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat
diambil dari ayat yaitu hukum fiqh, dalil syar’I, arti secara bahasa,
norma-norma akhlak, dan lain sebagainya.
2. Metode Ijmali (global)
Metode ini berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global,
dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang
ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode
tahlili, namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan
tidak panjang lebar. Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya
sehingga dapat dikonsumsi oleh tiap lapisan dan tingkatan ilmu kaum
muslimin.
3. Metode Muqarran
Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau
ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir,
dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan
itu.
4. Metode Maudhui (tematik)
Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an
dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan yang
satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan
menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab
turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan
penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya
dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
Kesimpulan
Al-Qur`an sebagai ”hudan-linnas” dan “hudan-lilmuttaqin”, maka untuk
memahami kandungan al-Qur`an agar mudah diterapkan dalam pengamalan
hidup sehari-hari deperlukan pengetahuan dalam mengetahui arti/maknanya,
ta`wil, dan tafsirnya sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Sehingga kehendak tujuan ayat al-Qur`an tersebut tepat sasarannya.
Terjemah, tafisr, dan ta`wil diperlukan dalam memahami isi kandungan
ayat-ayat al-Qur`an yang mulia. Pengertian terjemah lebih simpel dan
ringkas karena hanya merubah arti dari bahasa yang satu ke bahasa yg
lainnya.
Sedangkan istilah tafsir lebih luas ari kata terjemah dan ta’wil ,
dimana segala sesuatu yg berhubungan dengan ayat, surat, asbaabun nuzul,
dan lain sebagainya dibahas dalam tafsir yg bertujuan untuk memberikan
kepahaman
isi ayat atau surat tersebut, sehingga mengetahui maksud dan kehendak firman-firman Allah SWT tersebut.