1)
Apakah
kualifikasi dan kompetensi Pengawas sekolah?
a. Kualifikasi : Ijazah jenjang
pendidikan yang harus dimiliki oleh pengawas sesuai dan sejenis, jenjang dan
satuan pendidikan formal yang harus dipenuhi oleh seorang pengawas.
b. Kompetensi pengawas sekolah :
Seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, sikap, nilai, dan
ketrampilan yang harus dikuasai dan di trampilkan oleh pengawas sekolah dalam
melaksanakan pengawassan akademik dan pengawasan manajerial pada
sekolah-sekolah binaannya.
2)
Mengapa
kualifikasi pengawas TK/SD harus sarjana, dan mengapa pengawas MA/SMA harus S2?
-kualifikasi pengawas (TK/RA) Taman Kanak-kanak / Raudlotul Athfaal
dan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sebagai berikut:
a.
Berpendidikan
minimal sarjana (S1) atau Diplom empat (D-IV) Kependidikan dari perguruan
tinggi ter akreditasi.
b.
Guru
TK/RA bersertifikasi pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja
minimal 8 tahun di TK/Ra atau kepala sekolah Tk/RA dengan pengalaman 4 tahun
untunk menjadi pengawas TK/RA.
Guru SD/MI
Bersertifikasi pendidikan sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerjaminimal 8
tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimal 4
tahun untuk menjadi pengawas SD/MI.
c.
Memiliki
pangkat minimal piñata, golongan ruang III/C.
d.
Berusia
setinggi tingginya 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
e.
Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikanyang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatih fungsional pengawas pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah, dan
f.
Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan.
-Kualifikasi pengawas Sekolah Menengah keatas/ Madrasah Aliyah
(SMA/MA) adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki
pendidikan minimal Magister (S2) Kependidikan Dengan berbasis sarjana (s1)
Dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
b.
Guru
SMA/MA bersertifikasi pendidikan sebagai guru dengan pengalaman kerja minimal 8
tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA minimal 4 tahun untuk
menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya.
c.
Memiliki
pangkat minimal piñata, golongan ruang III/c
d.
Berusia
setinggi-tingginya 50 tahuun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
e.
Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan
yang dapat di peroleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan
pelatihan fungsional pengawas pada lembaga yang di tetapkan pemerintah, dan
f.
Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan.
3)
Apa
persamaan dan perbedaan antara dewan pendidikan dan komite sekolah?
Persamaan dan
dewan pendidikan dan komite sekolah.
DEWAN
PENDIDIKAN
|
KOMITE
SEKOLAH
|
|||
1.
Pengertian
Badan yang mewadahi peran serta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pemerataan dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di kab. Kota.
|
Badan mandiri
yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kab. Kota.
|
|||
2.
Ruang
lingkup
Pendidikan pra sekolah jalur
pendidikan sekolah dan ajlur pendidikan luar sekolah
|
BP3, komite
sekolah dan atau majelis sekolah.
|
|||
3.
Kedudukan
dan sifat
Berkedudukan di kabupaten kota, bersifat
masndiri, hierarki.
|
Berkedudukan
di satuan pendidikan terdiri atas satuan pendidikan / beberapa satuan
pendidikandikelola oleh penyelenggara pendidikan.
|
|||
4.
Tujuan
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi
dan prakarsa masyarakat meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif
seluruh lapisan masyarakat menciptakan suasana kondusif, transparan,
akuntable dan demokratis.
|
|
|||
5.
Peran
dan fungsi
Peran:
a.
Member
pertimbangan
b.
Pendukung
c.
Pengontrolan
d.
Mediator
antara pemerintah
Fungsi:
a.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komite masyarakat.
b.
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat pemerintah dan DPRD.
c.
Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan derbagai kebutuhan.
d.
Member
masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada DPRD.
e.
Mendorong
orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan untuk mendukung
peningkatan mutu.
f.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan.
|
Peran:
sama
Fungsi:sama
f.penggalangan dana masyarakat
dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan
|
|||
6.
Organisasi
a.
Keanggotaan
dewan pendidikan
b.
Kepengurusan
dewan pendidikan
c.
Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
|
|
|||
7.
Pembentukan
dewan pendidikan
a.
Prinsip
pembentukan :
Akuntable, dan demokratis,
mitra pemerintah kabupaten kota.
b.
Mekanisme
pembentukan:
-
Pembentukan
panitia persimpanan.
-
Panitia
persiapan dinyatakan bubar setelah bupati/ walikota menetapkan dewan pendidikan.
|
a.
Prinsip
pembentukan :
Mitra
satuan pendidikan.
b.
Mekanisme
pembentukan:
-
Panitia
persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk
-
Penetapan
pembentukan komite sekolah
|
|||
8.
Tata
hubungan antar organisasi
Antara dewan pendidikan dengan pemerintah
daerah , DPRD, dinas pendidikan dalam komite sekolah bersifat koordinatif.
|
Antara komite
sekolah dengan satuan pendidikan, dewan pendidikan dan institusi lain yang
bertanggung jawab dalam mengelola pendidikan komite-komite sekolah bersifat
koordinatif.
|
|||
9.
penutup
|
penutup
|