A. Pengertian Fiqh
dan Ushul fiqh
1.
Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh secara etimologi
a.
Pengertian Fiqh
Fiqih (الفقه) secara bahasa berasal dari kata
faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti mengerti atau paham. Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman :
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن
لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
Artinya : “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya
mereka memahami perkataanku”. (QS. Thaha [20] : 27-28)
Disini
ditarik perkataan fiqh, yang memberikan pengertian pemahaman yang mendalam
terhadap hukum syariat.
b.
Pengertian Ushul Fiqh
Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqh (الفقه).
Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk
plural / majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti
dasar, pondasi atau akar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ
اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ
وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Artinya : “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah
telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya
teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit”. (QS. Ibrahim [14] : 24)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di kitab
beliau, asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3, menyatakan bahwa
arti ashl (أصل) secara bahasa adalah perkara yang menjadi
dasar bagi yang lain, baik pada sesuatu yang bersifat indrawi seperti membangun
dinding di atas pondasi, atau bersifat ‘aqli, seperti
membangun ma’lul diatas ‘illah danmadlul diatas dalil.
Sehingga
pengertian Ushul Fiqh secara etimologi ialah dasar atau pondasi (kaidah) dari
suatu pemahaman.
- Definisi Ushul al-Fiqh sebagai suatu disiplin ilmu.
Ushul al-fiqh adalah ilmu tentang( pemahaman) kaidah kaidah
dan pembahasan yang dapat menghantarkan kepada diperolehnya hukum-hukumsyara’
mengenai perbutan manusia dari dalil-dalilnya yang rinci.
Ushul fiqih secara istilah
teknik hukum adalah:” ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha
merumuskn hukum syara’ dari dalilnya yang terinci “atau dalam arti sederhana
adalah:” kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari
dalil-dalilnya.”
Umpamanya dalam kitab-kitab fiqih ditemukan ungkapan,
”mengerjakan sholat itu hukumnya wajib. ”wajibnyanya melakukan sholat itu
disebut “ hukum syara”.
Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur’an maupun
hadits bahwa sholat itu hukumnya wajib.yang tersebut dalam Al-Quran hanyalah
perintah mengerjakan sholat yang berbunyi.
ا قيمو الصلا ة
Artinya”kerjakanlah
sholat”
Ayat al-Quran yang
mengandung perintah mengerjakan sholat itu disebut”dalil syara”.Untuk
merumuskan kewajiban sholat yang disebut “hukum syara” dari firmanAllah:
ا قيموالصلا ة
Yang disebut dalil syara itu ada aturanya dalam bentuk
kaidah, umpamanya: ”setiap perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang
kaidah kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil
syara tersebut, itulah yang disebut ” ilmu ushul fiqh ”.[1]
B. Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Bertitik tolak dari definisi ushul fiqh diatas, makas
bahasan pokok dari ushul fiqh itu adalah :
a. Dalil-dalil
atau sumber hukum syara’
b. Hukum-hukum
syara’ yang terkandung dalam dalil itu; dan
c. Kaidah-kaidah
tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum sayra’ dan dalil atau sumber yang
mengandungnya.[2]
C. Objek Pembahasan
Dari penjelasan tentang hubungan antara ushul fiqh dengan
fiqh serta perbedaan masing-masing, maka jelas pula bahwa objek ushul
fiqh berbeda dengan objek fiqh.
a.
Objek fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan
manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci. Adapun pendapat lain tentang objek
fiqh ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, ajib, mandub, makruh,
dan mubah baserta dalil- dalil yang mendasari ketentuan hukun
tersebut. Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum
cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh meninjau
dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi
yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut.
b.
Objek Pembahasan Ushul Fiqh
Dari
berbagai definisi, terlihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian Ushul Fiqh
secara garis besarnya ada tiga :
1.
Sumber hukum dengan segala seluk beluknya.
2.
Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian
hukum dari sumbernya.
3.
Persyaratan orang yang berwenang melakukan istinbath dengan
semua permasalahaanya.
Selain
itu ada objek pembahasan lain dalam ushul fiqh meliputi :
1.
Pembahasan tentang dalil.
Pembahasan
tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas
tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil
itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak
dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.
2.
Pembahasan tentang hukum
Pembahasan
tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara
terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi
pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan
hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum ‘alaih) dan syarat-syaratnya,
ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang
ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
3.
Pembahasan tentang kaidah
Pembahasan
tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya
antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam
mengamalkannya.
4.
Pembahasan tentang ijtihad
Dalam
pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang
yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata
ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
Jadi objek pembahasan ushul fiqh ini bermuara pada hukum
syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya, dan macam-macamnya. Hakim (Allah)
dari segi dalil-dalil yang menetapkan hukum, mahkum ‘alaih (orang
yang dibebani hukum) dan cara untuk menggali hukum yakni dengan berijtihad.
D. Kegunaan Fiqh dan ushul Fiqh
Setelah mengetahui definisi
ushul fiqh beserta pembahasannya, maka sangatlah penting untuk mengetahui
tujuan dan kegunaan ushul fiqh. Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu
untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci
agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula
dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki aturan yang jelas atau bahkan
tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode
pengambilan hukum yang lain. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai
pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam
mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari
satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara
penjabaran hukum dari dalilnya. Para ulama terdahulu telah berhasil merumuskan
hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah ada dan terjabar
secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa kegunaan ilmu ushul fiqh
bagi masyarakat yang datang kemudian? Dalam hal ini ada dua maksud kegunaan,
yaitu:
Pertama, apabila sudah
mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan
ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam
kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu
dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
Kedua, apabila menghadapi
masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami
kesulitan dalam penerapannya karena ada perubahan yang terjadi dan ingin
merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang
harus ditempuh adalah merumuskan kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya
rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut
haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam
merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dari uraian yang
telah dipaparkan, bahwa ilmu ushul fiqh sangatlah penting dalam perumusan,
penggalian dan penetapan hukum. Para mujtahid yang berkecipung dalam hal ini
sudah mempelajari metode yang telah ditentukan, sehingga dalam mengistinbathkan
hukum mereka tidak main-main. Meskipun dalam perjalanan terdapat perbedaan
pendapat baik mengenai status hukum atau perbedaan dalam metode menentukan
hukum yang mengakibatkan terjadinya beberapa aliran dalam ilmu ushul fiqh,
namun itu semua merupakan suatu hal yang biasa dan perlu untk dicermati
sehingga akan membuat umat semakin bijak dalam mengambil hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin
Amir, ushul fiqh, Jakarta; Kencana
Perdana Media Group. 2011
Syafe’I
Rachmat, ilmu ushul fiqih. Bandung;
Pustaka Setia, 2010
Ma’mun Efendi
Nur, Konsep Fiqh Dalam Al-Qur’an Dan
Al-Hadits, Bima Sejati. Semarang:2006.
Satria Efendi, M.
Zein, M.A, Ushul fiqh, Kencana
Media Group, Jakarta: 2009.