BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sistem pendidikan
merupakan rangkaian-rangkaian dari sub system atau unsur-unsur pendidikan yang
saling terkait dalam mewujudkan keberhasilannya. Ada tujuan, kurikulum, materi,
metode, pendidik, peserta didik, sarana, alat, pendekatan dan sebagainya.
Keberadaan satu unsur membutuhkan keberadaan unsur lain, tanpa keberadaan salah
satu diantara unsur-unsur itu proses pendidikan menjadi terhalang, sehingga
mengalami kegagalan.[1]
Keberadaan sarana
pendidikan mutlak dibutuhkan dalam proses pendidikan, sehingga termasuk dalam
komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan proses pendidikan.
Tanpa sarana pendidikan, proses pendidikan akan mengalami kesulitan yang sangat
serius, bahkan bias mengagalkan pendidikan. Suatu kejadian yang mesti dihindari
oleh semua pihak yang terlibat dalam pendidikan.
Proses pendidikan
dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Agar tujuan pendidikan
tersebut dapat dicapai maka perlu diperhatikan segala sesuatu yang mendukung
keberhasilan tujuan pendidikan itu. Dari sekian faktor penunjang keberhasilan
tujuan pendidikan, kesuksesan dalam proses pembelajaran merupakan salah satu
faktor yang dominan. Sebab didalam proses pembelajaran itulah
terjadinya interialisasi nilai-nilai dan pewarisan budaya maupun norma-norma
secara langsung. Karena itu, kegiatan belajar mengajar merupakan ujung tombak
untuk tercapainya pewarisan nilai-nilai diatas. Untuk itu perlu sekali dalam
proses pembelajaran itu diciptakan suasana yang kondusif agar peserta didik
benar-benar tertarik dan ikut proses itu.[2]
Dalam kaitannya dengan
usaha menciptakan suasana yang kondusif itu sarana dan prasarana pendidikan
memegang peranan yang sangat penting. Sehingga baik buruknya manajemen sarana
dan prasarana pendidikan akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam?
2. Apa saja tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
3. Bagaimana prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
4. Bagaimana proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
1. Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam?
2. Apa saja tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
3. Bagaimana prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
4. Bagaimana proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Islam
Sarana
pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar
baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan
dapat berjalan dengan lancar, efektif, teratur dan efisien.[3] Misalnya: gedung, ruang kelas, meja kursi serta
alat-alat media pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana adalah
fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau
pengajaran. Seperti halaman, kebun, taman, jalan menuju madrasah , tetapi jika
dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman
madrasah untuk pengajaran biologi, halaman madrasah sebagai lapangan olahraga,
komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Manajemen
sarana prasarana dapat diartikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua
sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien.[4] Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa sarana
dan prasarana yang ada harus didaya gunakan dan dikelola untuk kepentingan
proses pembelajaran. Pengelolaan sarana dan prasarana tersebut dimaksudkan agar
penggunaannya bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan
prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi pada proses pendidikan
secara optimal dan berarti. Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan
perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi, dan penghapusan
serta penataan.[5]
Sarana
dan prasarana pendidikan itu dalam
lembaga pendidikan Islam sebaiknya dikelola dengan sebaik mungkin
dengan mengikuti kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut:[6]
1. Lengkap,
siap dipakai setiap saat, kuat dan awet.
2. Rapi,
indah, bersih, anggun, dan asri sehingga menyejukkan pandangan dan perasaan
siapa pun yang memasuki komplek lembaga pendidikan Islam.
3. Kreatif,
inovatif, responsif dan bervariasi sehingga dapat merangsang timbulnya
imajinasi peserta didik.
4. Memiliki
jangkauan waktu yang panjang melalui perencanaan yang matang untuk
menghindari kecenderungan bongkar pasang bangunan.
5. Memiliki
tempat khusus untuk beribadah maupun pelaksanaan kegiatan sosio-religius
seperti mushalla atau masjid.
Ketentuan
ini ketika diterapkan pada jenjang pendidikan yang berbeda, akan menghasilkan
keputusan yang berbeda pula. Misalnya pada ketentuan harus kreatif,
inovatif, responsif, dan bervariasi
antara lembaga madrasah Ibtidaiyah dengan madrasah Aliyah sangat berbeda,
seperti penataan meja. Penataan ini pada madrasah Ibtidaiyah bisa berbeda-beda
antara semua kelas. Ada yang seluruh meja di depan papan tulis seperti yang
terjadi selama ini, ada kelas yang penataan mejanya dalam bentuk oval, separuh
oval, beberapa meja bulat, dan sebagainya. Tetapi untuk madrasah Aliyah tidak
perlu sevariasi itu.
Untuk penataan lingkungan
dalam kompleks sekolah/madrasah/perguruan tinggi/pesantren seharusnya rapi,
indah, bersih, anggun dan asri. Keadaan ini setidaknya menjadikan peserta didik
merasa betah (kerasan) berada di lembaga pendidikan baik sewaktu proses
pembelajaran berlangsung di kelas, waktu istirahat, ketika berkunjung ke
sekolah, bahkan tamu-tamu dari luar juga diharapkan merasakan hal
yang sama. Kenyataan di lapangan kebanyakan lembaga pendidikan Islam kurang
memperhatikan kerapian, kebersihan, keindahan, keanggunan dan keasrian tersebut
apalagi pesantren, kecuali dalam jumlah yang amat sedikit seperti pesantren
An-Nur Bululawang Malang yang telah mengelola lingkungan dalam komplek
pesantren cukup indah. Taman-tamannya diatur bagus dan ada semacam kebun
binatang mini.[7] Nabi pernah bersabda:
إَنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالََ
("Sesungguhnya
Allah itu indah, Dia menyukai terhadap keindahan").
Gedung-gedung
yang dibangun harus diupayakan melalui perencanaan yang matang sehingga minimal
digunakan dalam waktu 25 tahun. Untuk itu gedung harus kuat, awet dan
posisinya tepat sehingga
tidak sampai dibongkar kemudian didirikan gedung baru di tempat yang sama dalam
waktu yang relatif cepat, karena cara itu adalah pemborosan. Sebaiknya gedung
itu dibangun bertingkat yang mengandung manfaat di samping menghemat tanah juga
terkesan kokoh. Bentuk gedung pun sebaiknya juga indah dan memiliki gaya
arsitektur yang khas yang menyebabkan orang yang memandang merasa tertarik.[8]
Di
samping itu, suatu keharusan juga untuk membangun masjid atau setidaknya
mushalla. Bangunan ini bukan sekadar simbol bagi lembaga pendidikan Islam
tetapi memang merupakan kebutuhan riil untuk beribadah ketika pegawai dan
peserta didik berada di sekolah. Masjid atau Mushalla itu juga bisa
dimanfaatkan sebagai laboratorium ibadah bagaimana cara berwudhu yang benar,
dan bagaimana mempraktekkan shalat yang benar, keduanya bisa dilaksanakan di
tempat tersebut. Lebih dari itu, masjid atau mushalla diupayakan ikut mewarnai
perilaku islami warga sekolah sehari-hari dengan mengoptimalkan kegiatan
keagamaan maupun kegiatan ilmiah yang ditempatkan di masjid atau mushalla.[9]
Dalam
mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana
terdapat dalam manajemen yang pada umumnya, yaitu mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan oleh sekolah
perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan semua sarana dan prasarana
yang mendukung terhadap proses pembelajaran.
Tujuan
dari pada pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk
memberikan layanan secara profesional
berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidika agar proses pembelajaran bisa
berlangsung secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan tujuan ini. Bafadal
(2003) menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana
pendidikan sebagai berikut:[10]
1. Untuk
mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan
dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan
prasarana sesuai dengan kebutuhan.
2. Untuk
mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien
3. Untuk
mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga keadaannya
selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personil
sekolah.
Manajemen
sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah/sekolah
islam yang bersih, rapi, indah, sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan
baik bagi guru maupun untuk berada di sekolah islam. Di samping itu juga
diharapkan tersedianya alat-alat fasilitas belajar yang memadai secara
kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh
guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.
B. Prinsip-Prinsip
Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Islam
Dalam mengelola sarana
dan prasarana sekolah terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bias tercapai dengan
maksimal. Menurut Bafadal prinsip-prinsip tersebut antara lain:[11]
1. Prinsip
pencapaian tujuan
Pada dasarnya
manajemen perlengkapan sekolah di lakukan dengan maksud agar semua fasilitas
sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen
perlengkapan sekolah dapat di katakan berhasil bilamana fasilitas sekolah itu
selalu siap pakai setiap saat, pada sat seorang personel sekolah akan
menggunakannya.
2. Prinsip
Efisiensi
Dengan prinsip
efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di lakukan
dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang
berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi
berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah
hendaknya di lengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya.
Petunjuk teknis tersebut di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di
perkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, apabila di pandang perlu, di
lakukan pembinaan terhadap semua personel.
3. Prinsip
Administratif
Yaitu
manajemen sarana dan prasarana disekolah harus selalu memperhatikan undang-undang, instruksi, dan petunjuk teknis yang
diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
4. Prinsip
kejelasan tanggung jawab
Di Indonesia tidak
sedikit adanya kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena
besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan
banyak orang. Bilamana hal itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian
kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam pengorganisasiannya, semua
tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat itu perlu di deskripsikan
dengan jelas
5. Prinsip
kekohesifan
Dengan prinsip
kekohesifan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya
terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh
kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan
itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara satu
dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.
C. Proses
Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Islam
Manajemen sarana dan
prasarana pendidikan disekolah berkaitan erat dengan aktivitas-aktivitas
pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi, serta
penghapusan sarana dan prasarana pendidikan islam. Hal ini menunjukkan bahwa
perlu adanya suatu proses dan keahlian di dalam mengelolanya. Dan
tindakan prefentif yang tepat akan sangat berguna bagi instansi.
Dalam pengelolaan
sarana dan prasarana pendidikan agar dalam kondisi siap pakai, diperlukan tugas
khusus yang menanganinya. Hal ini dimaksudkan untuk membantu guru dalam
mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan, utamanya yang berkaitan erat dengan
sarana dan prasarana yang menunjang.
1. Perencanaan
Sarana Dan Prasarana Pendidikan Islam
Perencanaan sarana dan
prasarana pendidikan islam merupakan suatu proses analisis dan penetapan
kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah
kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang. Dalam proses
perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan
karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan
kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Berkaiatan dengan ini
Jones (1969) menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di
sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang
diprogramkan di sekolah menurut Sukarna (1987) adalah sebagai berikut:
a. Menampung
semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit
kerja dan atau mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
b. Menyusun
rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu.
c. Memadukan
rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang
tersediasebelumya.
d. Memadukan
rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal
ini, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan
yang diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan
perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi setiap perlengkapan
yang diperlukan.
e. Memadukan
rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran
yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas
menngenai perlengkapan yang paling penting.
f. Penetapan
rencana pengadaan akhir.
2. Pengadaan
Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah pada hakekatnya adalah kelanjutan dari program
perencanaan yang telah disusun sekolah sebelumnya.
Sistem pengadaan
sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain
adalah seperti yang disebutkan dibawah ini :
a. Dropping
dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada
sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan dengan cara lain.
b. Pengadaan
sarana dan prasarana sekolah dengan cara membeli baik secara langsung maupun
melalui pemesanan terlebih dahulu.
c. Meminta
sumbangan wali murid atau mengajukan proposal bantuan pengadaan sarana dan
prasarana sekolah ke lembaga sosial yang tidak mengikat.
d. Pengadaan
perlengkapan dengan cara menyewa atau meminjam
e. Pengadaan
perlengkapan sekolah dengan cara tukar menukar barang yang dimiliki dengan
barang lain yang dibutuhkan sekolah.
Memilih sarana dan
prasana pendidikan islam bukanlah berupa resep yang lengkap dengan
petunjuk-petunjuknya, lalu pendidik menerima resep itu begitu saja. Sarana
pembelajaran hendakaya direncanakan, dipilih dan diadakan dengan teliti sesuai
dengan kebutuhan sehingga penggunaannya berjalan dengan wajar. Untuk itu
pendidik hendaknya menyesuaikan dengan sarana pembelajaran dengan faktor-faktor
yang dihadapi, yaitu tujuan apakah yang hendak dicapai, media apa yang
tersedia, pendidik mana yang akan mempergunakannya, dan yang peserta didik mana
yang di hadapi. Faktor lain yag hendaknya dipertimbangkan dalam pemilihan
sarana pembelajaran adalah kesesuaian dengan ruang dan waktu.
3. Inventarisasi
Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Inventarisasi dapat
diartikan sebagai pencatatan dan penyusunan barang-barang milik negara secara
sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan taau
pedoman-pedoman yang berlaku. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri keuangan
RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 bahwa barang milik negara berupa semua barang
yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber baik secara keseluruhan
atau bagian sebagainya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
ataupun dana lainnya yang barang-barang dibawah penguasaan kantor departemen
dan kebudayaan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
a. Pencatatan
sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan didalam buku penerimaan barang,
buku bukan inventaris, buku (kartu) stok barang.
b. Pembuatan
kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan
membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang
perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk
memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan di
sekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis
golongannya. Biasanya kode barang itu berbentuk angka atau numerik yang
menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
c. Semua
perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus
dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi
barang. Pelaporan dilakukan daalm periode tertentu, sekali dalam satu triwulan.
Dalam satu tahun ajaran misalnya, pelaporan dapat dilakukan pada bulan juli,
oktober, januari, dan april tahun berikutnya.
4. Pengawasan
Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengawasan merupakan
salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi.
Berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, perlu adanya
kontrol baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan (control)
terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan usaha yang
ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau
memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin
demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
Pemeliharaan terhadap
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang harus
dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel
sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi siap pakai ini akan sangat membantu
terhadap kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh
karena itu, semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan,
pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diperdayakan dengan sebaik mungkin.
Program perawatan ini
yang bisa disebut program perawatan preventif memiliki tujuan untuk
meningkatkan kinerja, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan, dan
menetapkan biaya efektif perawatan sarana dan prasarana sekolah, melestarikan
kerapian dan keindahan, dan menghindarkan dari kehilangan atau setidaknya
meminimalisir kehilangan.[12]
Program
perawatan ini dapat di tempuh melalui langkah-langkah berikut ini:
1. Membentuk
tim pelaksana perawatan preventif di sekolah .
2. Membuat
daftar sarana dan prasarana termasuk seluruh perawatan yang ada di sekolah.
3. Menyiapkan
jadual tahunan kegiatan perawatan untuk setiap perawatan dan fasilitas sekolah
.
4. Menyiapkan
lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian
di sekolah.
5. Memberi
penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah
dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam merawat sarana dan prasarana sekolah.
Adapun program
perawatan preventif di sekolah tersebut dapat dilaksanakan dengan: (1)
Memberikan arahan kepada tim pelaksana perawatan preventif dan mengkaji ulang
terhadap program yang telah dilaksanakan secara teratur; (2)
Mengupayakan pemantauan bulanan ke lokasi tempat sarana prasarana, untuk
mengevaluasi aktivitas pelaksanaannya berdasarkan jadual yang telah
dilaksanakan; (3) Menyebarkan informasi tentang program perawatan preventif
untuk seluruh warga sekolah terutama guru dan siswa; dan (4) Membuat program
lomba perawatan terhadap sarana dan fasilitas sekolah untuk memotivasi.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu : ditinjau dari sifatnya, yaitu : pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat. Ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu : pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu : ditinjau dari sifatnya, yaitu : pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat. Ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu : pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.
5. Penghapusan
Sarana Dan Prasarana Pendidikan.
Pengahapusan sarana
dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga
(bisa juga milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen
sarana dan prasarana pendidikan, penghapusan bertujuan untuk :
a. mencegah
dan membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk
perbaikan yang perlengkapan yang rusak.
b. mencegah
terjadinya pemborosan biaya pengamanan yang tidak berguna lagi.
c. membebaskan
lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan.
d. meringankan
beban inventaris.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk
melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun perlengkapan yang
akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian pula
prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang-barang yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
a. Barang-barang
dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
b. Barang-barang
yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
c. Barang-barang
kuno yang penggunaannya sudah tidak efisien lagi.
d. Barang-barang
yang terkena larangan.
e. Barang-barang
yang mengalami penyusustan di luar kekuasaaan pengurus.
f. Barang-barang
yang pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya.
g. Barang-barang
yang berlebihan dan tidak digunakan lagi.
h. Barang-barang
yang dicuri.
i. Barang-barang
yang diselewengkan.
j. Barang-barang
yang terbakar dan musnah akibat bencana alam.
Dalam penghapusan
barang ini, kepala sekolah beserta stafnya hendaknya mengelompokkan dan mendata
barang-barang yang akan dihapus, kemudian mengajukan usulan penghapusan beserta
lampiran jenis barang yang akan dihapus ke Diknas/Depag. Setelah SK dari kantor
pusat tentang penghapusan barang sesuai berita acara yang ada. Penghapusan
barang ini dapat dilakukan dengan cara pemusnahan atau pelelangan.
Masalah lain yang perlu diperhatikan ialah perusakan yang sering dilakukan oleh siswa “gatal tangan”. Perilaku ini banyak penyebabnya, antara lain adanya rasa kurang aman, frustasi, balas dendam karena merasakan ketidak adilan, dan perkelahian antar kelompok. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut antara lain :
Masalah lain yang perlu diperhatikan ialah perusakan yang sering dilakukan oleh siswa “gatal tangan”. Perilaku ini banyak penyebabnya, antara lain adanya rasa kurang aman, frustasi, balas dendam karena merasakan ketidak adilan, dan perkelahian antar kelompok. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut antara lain :
a. Bangkitkan
rasa bangga akan keindahan, keunikan sekolah. Ini harus dicontohkan oleh kepala
sekolah, guru, dan aparat lainnya. Ajaran agama tentang kebersihan dan
keindahan dapat membantu disini.
b. Siapkan
bangunan dalam kondisi prima pada tahun ajaran baru. Itu dilakukan dalam
liburan sekolah. Dinding dibersihkan, bangku dan lain-lain demikian juga.
Anak-anak yang masuk pada hari-hari pertama tidak lagi melihat coret-coretan
pada dinding atau pada bangkunya. Ini akan ada pengaruhnya.
c. Ketertiban
di kelas harus terkendali. Hal-hal kecil jangan di biarkan. Kadang-kadang tanpa
diketahui hal kecil itu berkembang menjadi besar.
d. Jangan
mengatakan bahwa anak-anak itu nakal hanya karena membuat coretan pada dinding.
Lebih bijak memanggilnya, dan guru menghapus coretan itu bersama anak itu tadi.
Boleh dinasehati agar tidak membuat coretan.
Dalam hal menaggulangi
kenakalan siswa, fungsi guru agama diperkirakan cukup besar. Kerja sama guru
agama dengan seluruh aparat sekolah sangat diperlukan untuk menanggulangi
kenakalan secara bersama-sama.
Pemeliharaan sarana
dan prasarana sebenarnya memerlukan dana yang cukup besar, ini tidak bisa
dihindari. Tujuannya antara lain supaya sarana dan prasarana tidak cepat rusak,
disebabkan pengaruhnya besar pada kesuksesan Pendidikan Islam.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai
proses kerja sama pendayagunaan semua
sarana dan prasarana pendidikan secara efektif.
2. Tujuan daripada
pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk memberikan layanan
secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses
pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien.
3. Prinsip-prinsip
manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam meliputi: a) prinsip pencapaian
tujuan, b) prinsip efisiensi, c) prinsip administratif, d) prinsip kejelasan
tanggung jawab, e) prinsip kekohesifan.
4. Proses
manajemen sarana dan prasarana pendidikan islam berkaitan erat
dengan : a. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan islam. b. Pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan islam. c. Inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan islam. d. Pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan islam. e. Pengahapusan sarana dan prasarana sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi,
dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: Aditya Media,
2008
Mulyasa, Manajemen
Berbasis Sekolah: Konsep, strategi, dan Implementasi, Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 2002
Qomar, Mujamil, Epistemologi
Pendidikan Islam dari Metode Rasional Hingga Metode Kritik, Jakarta:
Erlangga, 2005
Qomar, Mujamil, Manajemen
Pendidikan Islam, Jakarta: Erlangga, 2000
Ramayulis, Ilmu
Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2004
Sulistyorini, Manajemen
Pendidikan Islam, Surabaya: Elkaf, 2006