BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Fiqih adalah salah satu bidang studi islam
yang paling di kenal oleh masyarakat. Karena fiqih langsung terkait dengan
kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai meninggal dunia berhubungan
dengan fiqih.dengan hal yang seperti itu, maka fiqih di kategorikan
sebagai ilmu al-bal ,yaitu
ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu
yang harus di pelajari,karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat
melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti: puasa,
haji, dan sebagainya. [1]
Setelah mengetahui
pengertian, obyek kajian, kegunaan serta sejarah dari ushul fiqih, kita
dihadapkan pada aliran-aliran dari ushul fiqih. Karena dalam hal menyusun dan membangun sebuah
teori yang terdapat dalam ushul fiqih ada banyak pertentangannya dan
perbedaannya.
Para ulama tidak selalu
sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam
menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Perbedaan-perbedaan
dalam hal penetapan istilah-istilah itu menimbulkan beberapa aliran dalam ushul
fiqih. [2]
Sejarah mencatat bahwa
aliran-aliran yang di maksud terbagi menjadi dua, yaitu Aliran Mutakallimindan Aliran Hanafiyah. Akan tetapi dalam buku
ushul fiqih yang dikarang oleh Prof. DR. Amir Syarifudin, aliran-aliran dalm
ushul fiqih itu terbagi menjadi tiga, yaitu Aliran Mutakallimin dan Aliran
Hanafiyah danAliran Muta’akhirin.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja aliran-aliran ushul fiqih itu?
2.
Apa saja karya-karya dari ushul fiqih?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Dapat mengetahui dan memahami aliran-aliran ushul fiqih.
2.
Bisa mengetahui karya-karya dari ushul fiqih..
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Aliran-aliran dalam ushul fiqih
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqih
dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang
yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul
fiqih. Ketiga aliran itu ialah Aliran
Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin) dan Aliran Hanafiyah dan Aliran
Muta’akhirin.
a.
Aliran Syafi’iyah (Aliran Mutakallimin)
Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan
Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam). Aliran ini disebut syafi’iyah karena imam
syafi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqih dengan menggunakan
system ini. Dan aliran ini disebut aliran mutakallimin karena dalam metode
pembahasannya didasarkan pada nazari,falsafah
dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka yang banyak
memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli kalam).
Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini
menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung oleh alasan yang kuat, baik berasal
dari dari dalil naqli(al-qur’an dan sunnah) maupun dalil akli (akal pikiran).
Penyusunan kaidah-kaidah ini tidak terikat kepada penyesuaian dengan furu’. Adakalanya kaidah-kaidah
yang disusun dalam ushul fiqih mereka menguatkan furu’ yang terdapat dalam
mazhab mereka dan adakalanya melemahkan furu’ mazhab mereka.
Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoritis
murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula
dalam menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat, baik dalil
aqli maupun naqli. Sebaghai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan pada
masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa menyentuh permasalahan praktis.
Aspek bahasa dalam aliran ini sangat dominant, seperti penentuan tentang tahsin (menganggap sesuatu itu baik
dan dapat dicapai akal atau tidak). Dan taqbih (menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal
atau tidak). Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan
tentang hakim (pembuat
hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah.selain itu, aliran ini
seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap
kema’shuman Rasulullah SAW. [3]
b.
Aliran Hanafiyah (Fuqaha)
Aliran ini banyak dianut oleh ulama’ mazhab
hanafi. Dalam menyusun ushul fiqih, aliran ini banyak mempertimbangkan
masalah-masalah furu’ yang
terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul fiqih sengaja
untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun
setiap teori dalam ushul fiqih, mereka terlebih dahaulu melakukan analisis
mendalam terhadap hukum furu’ yang
ada dalam mazhab mereka. System yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena
ushul fiqih baru dirumuskan oleh pengikut mazhab hanafi, setelah Abu Hanifah
pendiri mazhab ini meninggal.
Diantara ciri khas aliran hanafiyyah, bahwa
kaidah yang disusun dalam ushul fiqih mereka semuanya dapat diterapkan. Ini
logis karena penyusunan ushul fiqih mereka telah terlebih dahulu disesuaikan
dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Ini tentu berbeda dengan
aliran syafi’iyah atau mutakallimin yang tidak berpedoman kepada hukum furu’
dalam menyusun ushul fiqih mereka. Konsekwensinya, tidak jarang terjadi
pertentangan antara kaidah ushul fiqih Syafi’iyah dengan hukum furu’ dan kadang kala kaidah yang
disusun aliran ini sulit diterapkan.[4]
c.
Aliran Muta’akhirin
Aliran yang menggabungkan kedua system yng dipakai
dalam menyusun ushul fiqih oleh aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyyah.
Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq terahadap
kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn tersebut. Lalu mereka
meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan
pada furu’ fiqhiyyah.
Para ulama’ yang menggunakan aliran
muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’iayah dan Hanafiyah. Aliran ini
muncul setelah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran
muta’akhirin Dan perkembangan terakhir penyesuaian kitab ushul fiqih,
tampak lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran muta’akhirin.[5]
2. Karya-Karya Ushul Fiqih
1. Kitab ushul fiqih yang disusun mengikuti
aliran Syafi’iayah diantaranya ialah :
a. kitab al-Mu’tamad oleh Abi Husain Muhammad bin ali al-Basri
al-Mu’tazili (w.463 H).
b. kitab al-Burhan fi Ushu al-Fiqh oleh Abi al-Ma’aly Abd. Malik bin
Abdillah al-Juwaini al-Naisaiburi al-Syafi’I (w. 487 H).
c. kitab al-Mustashfa min ilmi Ushul oleh imam Abi Hamid Muhammad bin
Muhammad al-Ghazali al-Syafi’I (w.505 H).
d. kitab al-ikhkam fi ushul al-Ahkam oleh Abu Hasan Ali bin Abi Ali
yang dikenal dengan sebutan Saifuddin al-Amidi al-Syafi’I (w. 631 H).
2. Kitab ushul fiqih yang disusun mengikuti
aliran Hanafiyyah diantaranya ialah :
a. kitab Ushul oleh Abi al-Hasan al-Karkhi (w. 340 H)
b. kitab Ushul al-Jashshash oleh Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w.
370 H)
c. kitab Ta’sis al-Nazar oleh Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H)
d. kitab Tahmid al-Fushul fi al- Wushul oleh Syamsu al-Aimah Muhammad
bin Ahmad al-Sarakhsi (w. 483 H)
e. kitab Ushul oleh Fakhri al-Islam Ali Muhammad al-Bazdawi (w. 483)
f. kitab al-Manar oleh Hafiz al-Din al-Nasafi (w. 790 H)
3. Kitab ushul fiqih yang disusun mengikuti
aliran Muta’akhirin diantaranya ialah :
a. kitab al-jam’u al jawami’ oleh Taju al-Din abd Wahab bin Ali
al-Subki al-Syafi’I (w. 771 H).
b. kitab al-Tahrir oleh Kamal Bin Hamam Kamal Al-Din Muhammad Bin Abd
Wahid Al-Hanafi (w. 861 H)
c. kitab Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq Min Ilmi Al-Ushul oleh
Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani (w. 1255 H)
d. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Khudari Beik (w.1345)
e. kitab ilmu ushul al-fiqh oleh Abd Wahhab Al-Khallaf(w. 1955)
f. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Abu Zahrah (w. 1974). [6]
Pada abad ke-8
Hijriah muncul Imam Abu Ishaq al-Syathibi (wafat 790 H) dengan bukunya
al-Muwafaqatfi al-Ushul al-Syari’ah. Pembahasan ushul fiqh yang dikemukakan
Imam al-Syathibi dalam kitabnya ini, di samping menguraikan berbagai kaidah
yang berkaitan dengan aspek-aspek kebahasaan, la juga mengemukakan maqashid
al-Syari’ah (tujuan-tujuan syara’ dalam menetapkan hukum), yang selama ini
kurang diperhatikan oleh ulama ushul fiqh. Setiap permasalahan dan kaidah
kebahasaan yang ia kemukakan senantiasa dikaitkan dengan tujuan syara’ dalam
menetapkan hukum. De ngan demikian, Imam al-Syathibi memberikan warna baru di
bidang ushul fiqh dan kitabnya al-Muiwafaqat fi al-Ushul al-Syari’ah, yang oleh
para ahli ushul fiqh kontemporer dianggap sebagai buku ushul fiqh yang konprehensif
dan akomodatif untuk zaman sekarang.
BAB III
PENUTUP
D. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas,
dapat disimpulkan bahwa aliran-aliran dalam ushul fiqh terbagi menjadi tiga aliran,
yaitu:
1) Aliran
Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam).
2) Aliran
Hanafiyyah (Fuqaha)
3) Aliran
Muta’akhirin
Sedangkan karya-karya
dari ushul fiqh ialah:
a. Kitab yang mengikuti aliran
syafi’iyah, diantaranya: kitab al-Mu’tamad oleh
Abi Husain Muhammad bin ali al-Basri al-Mu’tazili (w. 463 H). kitab al-Burhan fi Ushu al-Fiqh oleh Abi
al-Ma’aly Abd. Malik bin Abdillah al-Juwaini al-Naisaiburi al-Syafi’I (w. 487
H). kitab al-Mustashfa min ilmi
Ushul oleh imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’I
(w. 505 H)
b. Kitab yang mengikuti aliran
hanafiyyah, diantaranya: kitab Ushul oleh
Abi al- Hasan al-Karkhi (w. 340 H). kitab Ushul al-Jashshash oleh Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w.
370 H). kitab Ta’sis al-Nazaroleh
Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H).
c. Kitab yang mengikuti aliran
muta’akhirin, diantaranya: kitab al-jam’u
al jawami’ oleh Taju al-Din abd Wahab bin Ali al-Subki al-Syafi’I (w.
771 H). kitab al-Tahrir oleh
Kamal Bin Hamam Kamal Al-Din Muhammad Bin Abd Wahid Al-Hanafi (w. 861 H).
kitab Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq
Al-Haq Min Ilmi Al-Ushul oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad
al-Syaukani (w. 1255 H)
DAFTAR PUSTAKA
Firdaus. 2004. Ushul Fiqh, Jakarta Timur : Zikrul
Syafi’e, Rachmat.
2007. Ilmu Ushul Fiqh, Bandung
: CV. Pustaka Setia
Khallaf, Abd Wahab.
1993. Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta
: Renika cipta
Ash Shiddieqi,Teungku
Muhammad Hasbi,1997.Pengantar Ilmu Fiqih,
Semarang; PT Pustaka
Nata, Abuddin, 2002. Metodologi Studi Islam,Jakarta:Rajawali
Pers
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam,(Jakarta:Rajawali
Pers,2002),
hlm.247
file:///G:/MAKALAH-ALIRAN-ALIRAN-USUL-FIQIH-Inspiration-Konselor.html
Rachmat Syafi’e. Ilmu Ushul Fiqh,(Bandung : CV. Pustaka Setia, 2007)
Firdaus. Ushul Fiqh,( Jakarta Timur :
Zikrul, 2004 )
Ash
Shiddieqi, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar
Ilmu Fiqih,( Semarang: PT Pustaka, 1997), hlm.15
Khallaf,
Abd Wahab. Ilmu Ushul Fiqih,(
Jakarta : Renika cipta, 1993 )
Terima kasih atas ilmunya. Semoga sukses!
ReplyDelete